MitraBangsa.News Samarinda – Pria berinisial AR (39) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai menikam penghuni rumah Tahfidz berinisial TY (45). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia. “Korban meninggal dengan 5 luka tusuk di bagian tangan, pinggang, dan perut akibat senjata tajam berupa badik,” ucap Kapolsek Samarinda, Jumat (7/6/2024).
Peristiwa itu terjadi di halaman rumah tahfidz, Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (4/6). Saat itu pelaku mendatangi korban lantaran tidak terima atas chat WhatsApp dari korban.
“Saat ditempat kejadian, pelaku awalnya mau mengklarifikasi isi chat WhatsApp korban kepada pelaku. Karena saat itu pelaku hendak meminjam handphone korban yang pada saat yang sama pelaku juga sedang menservis handphonenya kepada korban, namun permintaan itu tidak diiyakan oleh korban karena korban dan pelaku baru kenal,” ungkapnya.
Merasa kesal, AR kemudian menusuk korban secara membabi buta menggunakan badik sehingga korban tersungkur. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit AWS Samarinda dan dinyatakan meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit,” kata Yasir.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP. Setelah memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian, polisi kemudian mengamankan AR yang saat itu berada di rumah sakit.
“Pelaku kita amankan beberapa jam setelah kejadian, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, namun untuk barang bukti badik untuk sementara masih dalam pencarian karena sudah dibuang,” jelasnya.
Yasir menerangkan AR merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah dua kali mendekam di penjara. Adapun motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban.
“Motifnya sakit hati karena korban tidak mempercayai pelaku saat pinjam handphone. Kebetulan korban ini juga kerjaan sampingannya memperbaiki handphone,” terangnya.
Saat ini AR telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 7 tahun,” pungkasnya.