Example floating
Example floating
BeritaMitra Jabar

Korban Lahan Gardu PLN: Kami Akan Naikkan Kasus Ini ke Pengadilan Tinggi dan Tuntut Denda Rp4 Miliar”

20
×

Korban Lahan Gardu PLN: Kami Akan Naikkan Kasus Ini ke Pengadilan Tinggi dan Tuntut Denda Rp4 Miliar”

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.News- Bandung. Warga Kampung Cibadak, Kelurahan Andir, semakin tegas dalam memperjuangkan hak mereka atas penggunaan lahan oleh PLN Cabang Baleendah tanpa izin selama 15 tahun. Ibu Entin Kartini, pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa selain menuntut ganti rugi, mereka juga akan menuntut denda sebesar Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang Perizinan yang mengatur tentang pelanggaran administratif atas penggunaan lahan untuk kepentingan umum.

“Jika tidak ada kejelasan dari pihak PLN Cabang Baleendah mengenai ganti rugi, kami akan naik ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk mencari keadilan. Kami tidak akan mundur dari pendirian kami. Ini adalah hak kami yang telah digunakan selama 15 tahun tanpa izin, dan kami juga akan menuntut denda Rp4 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ibu Entin Kartini kepada wartawan MitraBangsa.News dini hari tadi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kewajiban untuk memperoleh izin dari pemilik lahan dalam pembangunan infrastruktur listrik. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan yang relevan dalam UU No. 30 Tahun 2009:

1. Prosedur Izin kepada Pemilik Lahan

Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 menyatakan bahwa penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat dan pemilik tanah. Hal ini berarti bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk gardu listrik, harus memperhatikan dan menghormati hak kepemilikan atas tanah, serta mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk PLN, wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai perencanaan tata ruang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kepemilikan lahan.

2. Kewajiban Pihak PLN kepada Pemilik Tanah

Pasal 29 ayat (2) mengharuskan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk mendapatkan izin dari pihak yang berwenang (termasuk izin dari pemilik lahan) sebelum melakukan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

Pasal 34 mengatur bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, harus memperhatikan kepentingan dan hak-hak pemilik lahan. Proses pengadaan tanah ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang antara lain meliputi:

  • Kompensasi: Pemilik lahan berhak mendapatkan kompensasi yang adil dan layak atas penggunaan tanahnya. Kompensasi ini dapat berupa ganti rugi finansial atau bentuk lainnya yang disepakati bersama.
  • Negosiasi: Sebelum pembangunan dilakukan, harus ada proses negosiasi yang melibatkan pemilik lahan dan pihak yang akan menggunakan lahan (dalam hal ini PLN). Negosiasi ini harus dilakukan secara transparan dan adil.

3. Perlindungan Hak Pemilik Tanah

Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa jika terjadi sengketa terkait penggunaan tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan, penyelesaian harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan, atau jika tidak tercapai, maka melalui jalur hukum.

Pasal 44 memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan. Jika pihak ketiga, termasuk PLN, melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan infrastruktur listrik tanpa izin pemilik lahan, pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi dan menuntut pembongkaran infrastruktur tersebut.

Kesimpulan:

PLN sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan sebelum mendirikan infrastruktur listrik seperti gardu listrik. Pemilik lahan memiliki hak untuk menerima kompensasi dan hak untuk menuntut jika ada pelanggaran terhadap ketentuan ini. Seluruh proses harus sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak pemilik tanah.

Ibu Entin menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima kompensasi atau izin terkait penggunaan lahannya oleh PLN. “Sejak gardu itu berdiri pada tahun 2009, tidak ada izin, apalagi kompensasi, yang kami terima. Kami akan terus memperjuangkan hak kami,” tambahnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa warga Kampung Cibadak serius dalam menuntut keadilan atas penggunaan lahan mereka oleh PLN. Dengan tuntutan denda sebesar Rp4 miliar, warga berharap bahwa PLN akan segera memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, pihak PLN masih dalam proses konsultasi dengan pimpinan induk di Kota Bandung, Jawa Barat, terkait tuntutan yang diajukan oleh warga. Namun, jika kejelasan yang diharapkan tidak kunjung datang, warga siap membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menuntut hak dan keadilan mereka. Kasus ini pun terus menjadi perhatian, mengingat lamanya sengketa yang belum terselesaikan antara warga dan pihak PLN.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *