Example floating
Example floating
Kriminal

Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno Pimpin Penangkapan Tersangka Pembunuhan Di Pulau Sibeurut

4
×

Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno Pimpin Penangkapan Tersangka Pembunuhan Di Pulau Sibeurut

Sebarkan artikel ini

MitraBangsa.News – Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, berhasil memimpin operasi penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Buttui, Desa Madobak, Kecamatan Muara Siberut Selatan. Operasi ini melibatkan Tim Brimob Polda Sumbar, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka BK alias Ag (38 tahun) setelah beberapa bulan buron.

Konferensi Pers Kapolres Mentawai: Kronologi Penangkapan Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Mentawai, Km 9 Tuapejat, pada Rabu, 12 Maret 2025, Kapolres AKBP Rory Ratno mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.
Menurut Kapolres, setelah kejadian pembunuhan beberapa bulan lalu, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku, termasuk pendekatan persuasif dengan tokoh adat Desa Siberut Selatan dan para Sikerei Desa Madobak. Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan bahkan terus memberikan ancaman.
“Upaya kami sempat mengalami jalan buntu selama beberapa bulan. Namun, dengan strategi yang matang dan kerja sama berbagai pihak, akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Rory Ratno.

Tersangka BK Akhirnya Menyerahkan Diri

Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolres AKBP Rory Ratno bersama Tim Brimob Polda Sumbar melakukan penyisiran di hutan Desa Madobak, Dusun Buttui, tempat persembunyian pelaku. Setelah mendapatkan tekanan dari pihak keluarga, tersangka BK alias Ag akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan setelah mendapat dorongan dari pihak keluarga. Ini adalah keputusan terbaik yang diambilnya,” jelas Kapolres AKBP Rory Ratno.

Kepolisian Pastikan Keamanan Masyarakat Mentawai

Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kepolisian akan terus menjalankan tugas pokoknya dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi yang kondusif di Kepulauan Mentawai,” ujar AKBP Rory Ratno.
Saat ini, tersangka BK alias Ag telah ditahan di Mapolda Sumatera Barat. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Bravo Polres Mentawai!.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *